Jakarta – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Akademisi sekaligus praktisi kebijakan publik, Dr. Achmad Risa Mediansyah, menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah yang semakin matang dalam merespons tantangan ekosistem digital yang kompleks.
Menurutnya, berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox memiliki karakteristik algoritmik dan interaksi terbuka yang dapat menghadirkan potensi risiko bagi anak-anak.
“Pendekatan pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari pengelolaan risiko. Negara tidak menutup akses, tetapi menetapkan batasan agar penggunaan teknologi tetap aman bagi perkembangan anak,” ujar Risa.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep risk-based regulation, yaitu perancangan kebijakan yang bertujuan memitigasi risiko tanpa menghambat inovasi. Pendekatan tersebut dinilai relevan dalam menghadapi dinamika platform digital yang terus berevolusi dan memberikan pengaruh signifikan terhadap perilaku pengguna.
Di sisi lain, Dr. Risa melihat adanya penguatan peran negara dalam kerangka digital governance. Pemerintah, menurutnya, mulai mengambil posisi lebih aktif dalam mengatur platform global agar selaras dengan kepentingan nasional.
“Algoritma platform digital dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna. Namun, bagi anak-anak, mekanisme tersebut dapat mendorong konsumsi konten yang tidak selalu sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” jelasnya.
Dalam konteks pembangunan nasional, kebijakan ini dinilai sejalan dengan arah ASTA CITA Presiden, khususnya terkait pembangunan sumber daya manusia dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif. Perlindungan anak di ruang digital merupakan elemen penting dalam memastikan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif.
Meski demikian, Dr. Risa menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi. Ia menyebut verifikasi usia serta konsistensi pengawasan sebagai dua tantangan utama yang perlu diperkuat.
“Kebijakan ini sudah bergerak ke arah yang tepat. Tantangannya adalah memastikan pelaksanaannya dilakukan secara konsisten dan didukung oleh infrastruktur yang memadai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan—termasuk keluarga dan penyelenggara platform digital—dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Dengan demikian, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak hanya menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga bagian dari upaya strategis untuk menata ekosistem digital yang lebih sehat dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan. (Tim/FX)