Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam tata kelola pertambangan nasional. Dalam hasil pemeriksaan terbaru, BPK menemukan ratusan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masa izinnya telah berakhir namun belum menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
Temuan itu menunjukkan masih lemahnya kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta belum optimalnya pengawasan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan kawasan hutan, hingga konflik pemanfaatan ruang apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Selain soal pemulihan lahan, BPK juga menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar izin kawasan hutan, bahkan ada perusahaan yang menambang tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Masalah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sektor pertambangan masih menghadapi tantangan besar dalam aspek legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, dan pengawasan lapangan.
BPK mendorong pemerintah agar segera memperketat pengawasan, menindak tegas pelanggaran, serta memastikan seluruh pemegang izin memenuhi kewajiban reklamasi dan perlindungan lingkungan.
Daftar Temuan BPK:
- 356 pemilik IUP kedaluwarsa belum memulihkan fungsi lingkungan.
- Luas lahan terdampak: 6.561,68 hektare
- 30 pemegang IUP menambang di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
- Luas area: 1.007 hektare
- 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
- Luas area: 8.171 hektare
- Pengawasan pemerintah daerah dinilai lemah terhadap aktivitas pertambangan.
- Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan rendah, termasuk reklamasi dan pascatambang.
- Risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan dinilai tinggi jika tidak segera ditangani.
(Tim/FX)