Dugaan Korupsi Rp21,7 Miliar di PUPR Maluku Utara Disorot Nasional, LPI Desak Penyelidikan

Bagikan

Maluku Utara – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara kini menjadi perhatian publik dan mulai mendapat sorotan di tingkat nasional. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp21,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2024. Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Berdasarkan data yang beredar, anggaran perjalanan dinas itu tercatat sebesar Rp8,88 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp10,88 miliar pada 2023, dan sebesar Rp1,96 miliar pada 2024. Lonjakan anggaran tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan riil dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Di tengah sorotan tersebut, muncul dugaan adanya praktik manipulasi dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Indikasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran di lingkungan instansi tersebut.

Koordinator LPI (Lembaga Pengawasan Independen) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai bahwa indikasi yang berkembang tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menyebut temuan awal menunjukkan adanya pola yang tidak wajar dan perlu ditelusuri secara serius.

“Temuan awal menunjukkan adanya indikasi yang cukup kuat dan mengarah pada pola yang tidak wajar dalam pengelolaan anggaran. Jika hal ini nantinya dapat dibuktikan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Rajak.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran dalam jumlah besar harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka. Menurutnya, praktik manipulasi dokumen perjalanan dinas merupakan salah satu modus yang kerap muncul dalam kasus penyalahgunaan anggaran di lingkungan pemerintahan.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, LPI Maluku Utara mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan anggaran guna mengungkap alur penggunaannya secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang berkembang di publik. Mencuatnya kasus ini sekaligus menambah daftar sorotan terhadap tata kelola anggaran di sektor infrastruktur daerah yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.

Publik kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan terbuka. Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus besar yang kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya di sektor strategis seperti infrastruktur. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *