Instruksi Tegas Presiden Soal IUP Tambang, Maluku Utara Jadi Sorotan, eLKAPI Minta Penertiban Transparan

Bagikan

Jakarta – Pemerintah pusat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membenahi sektor pertambangan nasional. Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, dengan tenggat waktu cepat sekitar dua minggu.

Instruksi tersebut menekankan pentingnya penertiban IUP yang dinilai bermasalah, terutama yang tidak aktif, tidak berproduksi, atau diduga hanya dijadikan objek spekulasi. Presiden juga meminta agar izin-izin yang tidak memenuhi ketentuan segera dicabut dan dialihkan kepada pihak yang lebih kompeten dan memiliki komitmen investasi yang jelas.

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan di berbagai daerah penghasil tambang, termasuk Maluku Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat industri nikel nasional. Banyaknya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut membuat potensi evaluasi dan pencabutan IUP diperkirakan akan berdampak signifikan.

Menanggapi hal ini, Lembaga Kajian Advokasi dan Pertambangan indonesia (eLKAPI) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah, namun mengingatkan agar proses penertiban dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Langkah Presiden ini sangat tepat untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik yang tidak sehat. Namun, kami menekankan agar evaluasi IUP dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan tidak tebang pilih,” ujar Fahmi “Aktivis eLKAPI” dalam keterangannya.

eLKAPI juga menyoroti bahwa di Maluku Utara masih terdapat sejumlah IUP yang diduga tidak aktif namun tetap menguasai wilayah konsesi. Kondisi ini dinilai merugikan daerah karena menghambat masuknya investasi baru serta mengurangi potensi penerimaan daerah.

Selain itu, lembaga tersebut meminta agar pemerintah turut menindak tegas praktik tumpang tindih izin dan dugaan jual beli IUP yang selama ini menjadi persoalan klasik di sektor pertambangan.

“Jangan sampai momentum ini hanya menjadi wacana. Harus ada tindakan nyata di lapangan, termasuk penertiban tambang ilegal dan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi,” lanjutnya.

Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden, publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian ESDM dalam dua minggu ke depan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pertambangan nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *