LPI Bantah Klaim Pokja, Tegaskan Pengecekan Fisik Wajib Dilakukan pada Perusahaan

Bagikan

Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Indonesia melalui Koordinator Rajak Idrus menegaskan bahwa pengecekan fisik peralatan dalam proses tender proyek jalan ruas Ekor–SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp60,05 miliar seharusnya tidak diabaikan, terutama mengingat latar belakang perusahaan pemenang yang memiliki riwayat persoalan berulang.

Pernyataan Tim Pokja yang menyebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan fisik dinilai Rajak sebagai penafsiran yang keliru dan berpotensi melemahkan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, dalam kondisi normal, evaluasi memang berbasis dokumen, namun situasi menjadi berbeda ketika penyedia memiliki rekam jejak yang bermasalah.

“Dalam kasus seperti ini, justru seharusnya dilakukan pendalaman ekstra. Ketika perusahaan memiliki riwayat sanksi dan persoalan berulang, maka verifikasi tidak bisa hanya berhenti pada dokumen. Pengecekan fisik menjadi sangat penting untuk memastikan kebenaran,” tegas Rajak.

Ia menilai bahwa riwayat PT Mina Fajar Abadi yang pernah masuk daftar hitam serta terseret kasus persekongkolan tender seharusnya menjadi alarm bagi Pokja untuk melakukan verifikasi lebih ketat, termasuk memastikan keberadaan dan kesiapan peralatan yang diajukan dalam penawaran.

Menurut Rajak, mengabaikan pengecekan fisik dalam kondisi seperti ini justru membuka ruang risiko besar dalam pelaksanaan proyek ke depan. Ia menekankan bahwa keberadaan alat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan indikator utama kemampuan perusahaan dalam mengeksekusi pekerjaan di lapangan.

“Kalau perusahaan dengan rekam jejak bermasalah hanya diverifikasi lewat dokumen, maka potensi manipulasi sangat besar. Di sinilah pentingnya pengecekan langsung agar tidak terjadi kegagalan proyek di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, LPI menilai bahwa pernyataan Pokja yang menyebut tidak memiliki kewenangan justru menunjukkan adanya pembatasan peran yang tidak tepat. Dalam praktik pengadaan, Pokja memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau risiko.

“Ini bukan soal boleh atau tidak, tetapi soal tanggung jawab. Dalam kondisi perusahaan yang pernah bermasalah berulang kali, pengecekan fisik seharusnya menjadi langkah wajib sebagai bentuk kehati-hatian,” tambahnya.

Dengan nilai proyek yang besar dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur di Halmahera Timur, LPI menegaskan bahwa proses pengadaan tidak boleh hanya bersifat administratif. Verifikasi faktual, terutama terhadap penyedia dengan rekam jejak bermasalah, dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas dan melindungi kepentingan publik.

“Uang negara harus dijaga dengan proses yang ketat. Jangan sampai kelalaian di awal justru berujung pada masalah besar di pelaksanaan,” tutup Rajak Idrus. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *