Safri Nyong Soroti Kriminalisasi Kasus Perdata dalam Sidang Praperadilan Samsul di PN Labuha

Labuha – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Samsul alias La Ade di Pengadilan Negeri Labuha mulai bergulir dengan agenda pembacaan materi permohonan dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Safri Nyong, S.H menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan ranah perdata, namun dipaksakan masuk ke dalam hukum pidana.

Dalam permohonannya, pemohon menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan. Safri Nyong menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana.

Secara kronologis, perkara ini bermula dari kesepakatan kerja sama investasi antara Samsul dan pelapor, Hi. Lukman Lahabi, terkait pembelian batu bacan. Pada Maret 2025, pelapor memberikan modal awal sebesar Rp11,2 juta, yang kemudian disusul tambahan Rp20 juta untuk pembelian batu. Uang tersebut digunakan pemohon untuk membeli batu bacan di Desa Doko dan bahkan sempat diperlihatkan kepada pelapor melalui video call serta secara langsung.

Namun dalam perjalanan usaha, terjadi kendala keuangan yang membuat sebagian dana digunakan untuk kebutuhan mendesak. Meski demikian, pemohon disebut tetap menunjukkan itikad baik dengan memberikan jaminan sepeda motor, menyatakan kesediaan mengembalikan uang, serta sempat menyerahkan sebagian dana melalui penyidik.

Safri Nyong menekankan bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum perdata berupa kerja sama usaha bagi hasil, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia merujuk pada prinsip hukum bahwa kegagalan dalam memenuhi perjanjian merupakan wanprestasi, bukan kejahatan pidana.

Dari sisi dasar hukum, permohonan praperadilan ini mengacu pada ketentuan KUHAP yang memberikan kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan guna mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, pihak pemohon berpendapat bahwa unsur-unsur pidana seperti adanya niat jahat (mens rea), tipu muslihat, maupun penguasaan barang secara melawan hukum tidak terpenuhi dalam perkara ini. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai tidak sah dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hubungan keperdataan.

Melalui permohonannya, Samsul meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya. Selain itu, pemohon juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara perhatian publik kini tertuju pada bagaimana hakim menilai batas antara perkara perdata dan pidana dalam kasus tersebut. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *