Maluku Utara – Penunjukan H. Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menuai sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Pengangkatan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik karena nama yang bersangkutan pernah disebut dalam dokumen perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara beberapa tahun lalu.
Sorotan itu disampaikan Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU), Rajak Idrus, yang meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi terhadap penunjukan pejabat strategis di lingkungan balai jalan nasional.
Menurut Rajak, publik memiliki hak untuk mempertanyakan rekam jejak pejabat yang dipercaya memimpin institusi strategis pengelola proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
“Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK pada perkara yang menyeret mantan Kepala Balai Nasional Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, nama Abdul Hamid Payapo alias Mito disebut bersama sejumlah pihak lain. Ini tentu menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski Abdul Hamid Payapo tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, persoalan tersebut tetap menyisakan catatan moral dan etika di mata masyarakat.
“Kalau saat itu tidak ditahan atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti publik otomatis melupakan perkara tersebut. Masyarakat tetap menilai rekam jejak sebagai bagian penting dalam penempatan pejabat publik,” katanya.
LPI-MU juga menyoroti isi dakwaan KPK yang mengungkap dugaan pengumpulan dana dari sejumlah kontraktor proyek jalan. Dalam dokumen itu disebutkan adanya aliran dana dari beberapa perusahaan dengan total mencapai sekitar Rp5,05 miliar.
Rajak menyebut, fakta yang tertuang dalam dokumen persidangan itu tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih ketika pemerintah tengah mendorong agenda reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur negara.
“Yang dikhawatirkan masyarakat adalah potensi berulangnya pola hubungan lama antara pejabat dan kontraktor. Apalagi jabatan Plt Kepala BPJN memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan proyek infrastruktur,” katanya.
Ia menilai, keputusan penempatan pejabat seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga rekam jejak integritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Pemerintah pusat, khususnya Menteri PUPR, perlu memastikan bahwa setiap pejabat yang ditempatkan di posisi strategis benar-benar bersih dari persoalan masa lalu yang dapat memicu polemik dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurut LPI-MU, pengawasan terhadap proyek infrastruktur nasional harus diperkuat mengingat sektor tersebut selama ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum akibat tingginya potensi penyimpangan anggaran.
“Publik tentu berharap Kementerian PUPR tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan tata kelola yang bersih dan transparan,” tutup Rajak.