Miliar Rupiah Perjalanan Dinas, LPI Pertanyakan Skala Prioritas PUPR Malut

Maluku Utara – Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku Utara, tercatat mencapai Rp 5.720.521.018. Dari total tersebut, porsi terbesar justru berada pada kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dengan nilai Rp 2.762.319.000.

Data ini mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idurs yang akrab disapa Jack, menilai komposisi anggaran perjalanan dinas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari publik.

Menurut Jack, besarnya alokasi perjalanan dinas untuk rapat dan konsultasi perlu ditimbang dengan kebutuhan riil pengawasan kegiatan fisik di lapangan seperti jalan, jembatan, irigasi, drainase, hingga pengamanan pantai.

“Kalau melihat angkanya, hampir setengah dari total perjalanan dinas habis di rapat dan konsultasi. Sementara kegiatan teknis yang bersentuhan langsung dengan pekerjaan infrastruktur nilainya jauh di bawah. Ini yang perlu dijelaskan ke publik, urgensinya di mana,” ujar Jack.

Selain rapat koordinasi, nilai besar juga terlihat pada perjalanan dinas untuk pembangunan bangunan pengamanan pantai sebesar Rp 617.564.000 serta pendampingan hukum/probity audit sebesar Rp 600.000.000.

Sementara perjalanan dinas yang melekat langsung pada item teknis seperti pembangunan jalan, jembatan, rekonstruksi jalan, drainase, irigasi, tanggul sungai, penataan kawasan, hingga pemeliharaan jalan, tersebar pada nilai yang relatif lebih kecil.

Berikut rincian belanja perjalanan dinas dari terbesar ke terkecil:

  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, Rp 2.762.319.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pembangunan Bangunan Pengamanan Pantai, Rp 617.564.000
  • Perjalanan Dinas Pendampingan Hukum / Probity Audit, Rp 600.000.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pembangunan Jembatan, Rp 389.140.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung Strategis Provinsi, Rp 281.168.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pembangunan Jalan, Rp 232.040.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rekonstruksi Jalan, Rp 188.450.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan, Rp 170.120.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis, Rp 165.978.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pembangunan Tanggul Sungai, Rp 109.080.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Rp 96.390.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Pemanfaatan Ruang, Rp 82.952.018
  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pemeliharaan Berkala Jalan, Rp 25.320.000

Jack menegaskan, LPI tidak mempersoalkan adanya kegiatan rapat dan konsultasi, namun menilai perlu ada rasionalisasi proporsi agar belanja perjalanan dinas benar-benar mendukung efektivitas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lapangan.

“Perjalanan dinas itu harusnya memperkuat pengawasan teknis di lapangan, bukan didominasi kegiatan administratif. Ini soal efektivitas penggunaan APBD,” tegasnya.

LPI Maluku Utara mendorong agar instansi terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar perhitungan kebutuhan perjalanan dinas tersebut, sehingga penggunaan anggaran dapat dipahami secara transparan dan akuntabel. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *