Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti komitmen Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dalam menerapkan sistem meritokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. LPI menilai, meritokrasi merupakan gagasan positif dan layak mendapat dukungan apabila benar-benar diterapkan secara konsisten dalam setiap proses pengisian jabatan.
Namun, LPI mempertanyakan penerapan konsep tersebut dalam sejumlah pelantikan pejabat yang telah dilakukan di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda Laos. Menurut LPI, publik perlu mengetahui apakah proses pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, prestasi, integritas dan rekam jejak, atau masih dipengaruhi faktor kedekatan dan kepentingan tertentu.
“Kalau meritokrasi benar-benar dijalankan, tentu ini luar biasa dan wajib kita dukung. Tetapi publik juga berhak mempertanyakan bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam setiap pelantikan,” kata LPI Maluku Utara.
LPI menjelaskan bahwa meritokrasi pada dasarnya merupakan sistem yang menempatkan seseorang pada jabatan berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi, pendidikan, rekam jejak dan integritas. Sistem tersebut juga memberikan kesempatan yang sama kepada setiap aparatur untuk bersaing secara adil serta menghindari praktik penunjukan jabatan karena faktor keluarga, kolusi maupun kedekatan personal.
Dalam catatan LPI, selama kepemimpinan Sherly Tjoanda Laos sebagai Gubernur Maluku Utara telah berlangsung sekitar lima kali pelantikan pejabat. LPI menyebut jumlah pejabat yang telah dilantik mencapai kurang lebih 163 orang, mulai dari pejabat eselon II, III dan IV, termasuk kepala sekolah serta pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Atas kondisi tersebut, LPI mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan sebelum pelantikan, khususnya tahapan uji kompetensi atau UKOM dan wawancara. LPI menilai kedua tahapan tersebut seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai jabatan yang akan diemban.
“Pertanyaannya, apakah UKOM dan wawancara itu benar-benar menjadi alat untuk mengukur kompetensi atau hanya sebatas prosedur? Kalau memang menjadi dasar penilaian, tentu hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
LPI juga menyoroti proses wawancara yang disebut melibatkan langsung Gubernur Maluku Utara. Menurut mereka, apabila proses tersebut telah dilakukan secara objektif, maka hasil akhirnya harus tercermin dalam penempatan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas dan rekam jejak yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
LPI meminta Gubernur Maluku Utara berhati-hati terhadap berbagai masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pengisian jabatan. Gubernur juga diminta memastikan tidak ada pihak lain yang memengaruhi atau mengubah hasil proses seleksi yang telah dilakukan.
LPI turut mengingatkan pentingnya pemeriksaan rekam jejak calon pejabat, terutama terkait persoalan hukum. LPI menyebut terdapat sejumlah pejabat yang pernah masuk dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun, LPI menegaskan bahwa status pernah diperiksa tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti seseorang melakukan tindak pidana.
“Yang kami minta adalah kehati-hatian. Setiap informasi mengenai rekam jejak seorang calon pejabat harus diverifikasi berdasarkan fakta dan proses hukum yang jelas. Jangan sampai pengisian jabatan strategis justru mengabaikan aspek integritas,” katanya.
Di sisi lain, LPI juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menjadikan pencegahan korupsi sebagai perhatian utama. Menurut LPI, Maluku Utara masih menghadapi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan sehingga berbagai instrumen pencegahan yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dimanfaatkan secara maksimal.
LPI menilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK bukan sekadar instrumen untuk mengejar nilai atau memenuhi kewajiban administratif. Kedua instrumen tersebut seharusnya menjadi alat evaluasi untuk mengetahui titik rawan korupsi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
LPI juga menyoroti adanya koordinasi dan supervisi KPK dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Menurut LPI, kehadiran tim KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat pembenahan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kegiatan administratif.
Karena itu, LPI meminta Gubernur Sherly Tjoanda Laos memastikan komitmen terhadap meritokrasi berjalan seiring dengan agenda pemberantasan korupsi. Menurut LPI, keberhasilan meritokrasi tidak dapat diukur dari slogan atau pernyataan politik, tetapi dari proses pengisian jabatan yang transparan, objektif dan benar-benar berdasarkan kompetensi serta integritas.
“Meritokrasi harus dibuktikan melalui kebijakan dan keputusan. Kalau prosesnya benar-benar berdasarkan kompetensi, prestasi, integritas dan rekam jejak, maka publik tentu akan memberikan dukungan. Tetapi kalau masih ada kepentingan dan kedekatan yang lebih dominan, maka meritokrasi hanya akan menjadi slogan,” pungkas LPI .(Tim/FX)