LPI MALUT : Paradoks Maluku Utara, Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tapi Ajukan Pinjaman Triliunan

Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan publik setelah mengajukan rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada pihak ketiga, di tengah capaian ekonomi yang justru tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dirilis melalui infografik Bisnis.com untuk Kuartal I 2026, Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 19,64 persen (yoy) dan menempati posisi pertama nasional. Di bawahnya terdapat Nusa Tenggara Barat 13,64 persen, Sulawesi Tengah 8,32 persen, Gorontalo 7,68 persen, dan Kepulauan Riau 7,04 persen.

Namun, di tengah capaian tersebut, Pemprov Maluku Utara mengajukan usulan pinjaman daerah yang tercantum dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 900.1/2938/SETDA tertanggal 9 Juni 2026, yang ditujukan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan.

Dalam surat itu, pemerintah daerah menyebut pinjaman digunakan untuk percepatan pembangunan daerah dan kebutuhan infrastruktur strategis periode 2026–2029. Dana tersebut direncanakan untuk mendanai proyek infrastruktur yang diklaim memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, aksesibilitas wilayah, serta pelayanan publik, sekaligus memberikan multiplier effect terhadap kesejahteraan masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan narasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Maluku Utara.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai kebijakan ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesenjangan antara angka pertumbuhan ekonomi dan realitas kebijakan fiskal daerah.

“Ketika Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, publik wajar mempertanyakan mengapa pemerintah masih mengajukan pinjaman dalam jumlah besar. Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Rajak Idrus.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan daerah harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta dampak langsung terhadap masyarakat, bukan hanya berfokus pada proyek infrastruktur berskala besar.

Selain itu, dalam pembahasan anggaran daerah yang telah dilakukan bersama DPRD pada tahun sebelumnya, postur APBD 2026 telah disusun berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai urgensi tambahan pembiayaan melalui skema pinjaman tersebut.

Sejumlah pihak juga menilai bahwa pinjaman daerah dalam skala besar berpotensi memberikan tekanan pada struktur fiskal di masa mendatang, terutama terkait kewajiban pembayaran bunga dan pengembalian pokok pinjaman yang dapat mengurangi ruang fiskal APBD tahun-tahun berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan penjelasan rinci terkait urgensi teknis pinjaman Rp1 triliun tersebut, termasuk rincian proyek yang akan dibiayai serta mekanisme pengembaliannya.

Sementara itu, publik masih menyoroti kontras antara capaian ekonomi tertinggi nasional dan kebijakan pembiayaan daerah yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih terbuka dan akuntabel. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *