Plt. Kepala BPJN Malut Abdul Hamid Payapo berhasil menyelesaikan longsoran ngade lebih cepat dari rencana PHO

Maluku Utara – Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya menunjukkan hasil menggembirakan. Pekerjaan yang sebelumnya direncanakan memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) pada Desember 2026, kini berhasil dituntaskan lebih cepat dan telah dapat difungsikan.

Percepatan tersebut menjadi bukti komitmen Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo, dalam memastikan penanganan infrastruktur jalan di wilayah Maluku Utara dapat diselesaikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Abdul Hamid Payapo telah menyampaikan komitmennya bahwa penanganan longsoran Ngade akan diupayakan rampung secara fungsional pada Agustus 2026. Komitmen tersebut kini terealisasi.

Saat ini, pekerjaan di lokasi longsoran telah memasuki tahap akhir berupa perapian dan finishing. Dengan demikian, ruas jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sembari memastikan seluruh bagian pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Abdul Hamid menegaskan, BPJN Maluku Utara akan terus berupaya menuntaskan setiap penugasan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kami berkomitmen semua penugasan yang diberikan oleh masyarakat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Ditjen Bina Marga, akan kami tuntaskan dengan baik, tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” tegas Abdul Hamid.

Ia menjelaskan, penanganan ruas jalan di Kota Ternate tersebut berada dalam lingkup Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2 yang dipimpin Anggiat Napitupulu, dengan PPK Kota Ternate Ali Avanati.

Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan infrastruktur masyarakat. BPJN Maluku Utara tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai kebutuhan penanganan jalan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kondisi di lapangan.

Meskipun dengan anggaran yang terbatas, kami berkomitmen akan menyelesaikan kebutuhan infrastruktur,” ujarnya.

Abdul Hamid juga memastikan pekerjaan yang telah diselesaikan tidak berhenti setelah proyek dinyatakan rampung. Setelah pekerjaan selesai, penyedia jasa tetap memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan selama satu tahun.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi hasil pekerjaan tetap terjaga, berfungsi dengan baik, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pengguna jalan.

Percepatan penanganan longsoran Ngade ini sekaligus menjadi salah satu bentuk respons BPJN Maluku Utara terhadap kebutuhan masyarakat akan konektivitas jalan yang aman dan nyaman, khususnya di wilayah Kota Ternate. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *