Amin Subuh dan Kontras Sikap di Tengah Dua Gelombang Kritik

Maluku Utara – Sikap berbeda Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, dalam menghadapi dua aksi demonstrasi dalam sepekan terakhir mulai menjadi sorotan.

Pada aksi 24 September 2026, Amin Subuh bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu menemui massa Institute Kata Rakyat Maluku Utara yang menyampaikan kritik keras terhadap kinerja dan kisruh internal DPRD.

Massa ketika itu bahkan menuntut para wakil rakyat menghentikan pertengkaran, polemik dan saling melapor. Kritik juga diarahkan terhadap lemahnya pengawasan DPRD terhadap sejumlah persoalan publik.

Namun, Amin tetap menemui massa dan menerima dokumen tuntutan yang berisi lima persoalan krusial Kota Ternate untuk dikawal DPRD. Fakta tersebut tercatat dalam pemberitaan aksi 24 September.

Respons berbeda terlihat dalam aksi Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) pada Rabu, 30 September 2026.

Aksi kali ini mempersoalkan polemik pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan II Ternate Selatan-Moti. Persoalan tersebut memiliki kaitan lebih langsung dengan Amin Subuh karena sebelumnya ia telah memberikan klarifikasi mengenai lokasi pelaksanaan reses yang dipersoalkan massa.

Dalam situasi aksi yang memanas, Amin disebut tersulut emosi dan bergerak mengejar salah seorang peserta aksi. Ketegangan bahkan membuat empat anggota polisi mengambil posisi untuk menghalangi pergerakan Amin agar tidak mendekati massa.

Perbedaan respons tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah isu yang dibawa massa pada aksi kedua memang lebih sensitif karena menyentuh persoalan yang sebelumnya telah diklarifikasi langsung oleh Amin Subuh?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka. Sebab, pada aksi sebelumnya, kritik terhadap DPRD juga disampaikan dengan bahasa yang keras. Namun, respons yang terlihat ketika itu adalah menerima massa dan dokumen aspirasi.

Sementara dalam aksi 30 September, persoalan yang diperdebatkan bersentuhan langsung dengan polemik reses yang sebelumnya telah mendapat penjelasan dari Amin.

Karena itu, persoalannya kini bukan hanya mengenai benar atau salahnya polemik reses. Ada persoalan lain yang ikut muncul, yakni bagaimana seorang pimpinan DPRD merespons masyarakat yang datang menyampaikan kritik.

Jika benar terdapat tindakan mengejar peserta aksi dan terdapat upaya melakukan kontak fisik sebagaimana terlihat dalam rekaman kejadian, maka peristiwa tersebut tidak semestinya berhenti sebagai keributan di halaman gedung DPRD.

Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate patut mengambil langkah untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Badan Kehormatan memiliki kewenangan meneliti dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, termasuk meminta keterangan anggota DPRD yang bersangkutan, pelapor, saksi maupun pihak lain yang terkait.

Artinya, rekaman video, keterangan peserta aksi, keterangan empat anggota kepolisian yang berada di lokasi, serta penjelasan Amin Subuh sendiri dapat menjadi bahan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik, mekanisme etik DPRD harus berjalan. Aturan Badan Kehormatan memungkinkan pemberian sanksi mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum sampai pada kesimpulan mengenai pelanggaran, proses klarifikasi tetap penting agar penilaian tidak hanya didasarkan pada potongan video atau satu versi kejadian.

Terlepas dari hasil pemeriksaan etik nantinya, Amin Subuh juga semestinya memberikan penjelasan kepada publik mengenai insiden tersebut.

Jika benar sikapnya dalam menghadapi massa telah melewati batas kepatutan seorang wakil rakyat, permintaan maaf kepada peserta aksi dan masyarakat Kota Ternate merupakan bentuk pertanggungjawaban yang patut dipertimbangkan.

Sebab, anggota DPRD bukan hanya dituntut mampu menjawab kritik dengan argumentasi, tetapi juga dituntut menjaga sikap ketika berhadapan dengan masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi.

Kritik dapat dibantah dengan data. Tuduhan dapat dijawab dengan klarifikasi. Persoalan reses dapat dijelaskan melalui dokumen dan aturan.

Tetapi ketika perdebatan politik mulai berpotensi berubah menjadi benturan fisik, persoalannya tidak lagi sebatas substansi kritik.

Di titik itulah sikap seorang wakil rakyat diuji.

Dua aksi dalam waktu berdekatan memperlihatkan dua situasi yang berbeda. Kini publik menunggu penjelasan Amin Subuh, apa yang sebenarnya terjadi pada aksi 30 September, apa yang membuat situasi memanas, dan apakah dirinya bersedia meminta maaf atas sikap yang dipersoalkan massa.

Pada saat yang sama, Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate juga dituntut tidak sekadar menjadi lembaga yang memberikan sanksi ketika pelanggaran sudah terjadi, tetapi menjalankan fungsi etiknya secara transparan ketika perilaku anggota DPRD dipertanyakan masyarakat. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *