DPRD Tampar Kebijakan Pemkot Ternate, Penataan Lapangan Salero Dinilai Abaikan Aturan

Ternate – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam memfasilitasi Lapangan Salero (Ngara Lamo) sebagai sentra UMKM dan street coffee menuai sorotan tajam. Pemanfaatan ruang publik tersebut dinilai terkesan dipaksakan tanpa didahului penyelesaian persoalan legalitas, regulasi pemanfaatan aset, hingga pengaturan tata ruang yang jelas.

Alih-alih menyiapkan landasan hukum dan perencanaan matang sejak awal, Pemkot Ternate justru terkesan membiarkan aktivitas komersial berkembang terlebih dahulu. Penataan baru dilakukan setelah lapak pedagang meluber ke trotoar, kemacetan terjadi, dan DPRD Kota Ternate melontarkan kritik terhadap kebijakan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pemerintah daerah memahami batas kewenangannya dalam mengelola ruang publik. Dukungan terhadap UMKM memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang seharusnya menjadi dasar setiap kebijakan pemerintah.

Pemanfaatan Lapangan Salero sebagai kawasan komersial semestinya tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar merespons kebutuhan ekonomi masyarakat tanpa mempertimbangkan konsekuensi administratif dan tata ruang.

Persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut keberadaan pedagang, tetapi juga fungsi trotoar, kelancaran lalu lintas, pengelolaan parkir, serta kepastian hukum pemanfaatan kawasan. Aktivitas perdagangan yang meluber hingga badan jalan berpotensi mengganggu hak pejalan kaki dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.

Lebih jauh, status dan kewenangan pengelolaan Lapangan Salero juga perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat kawasan tersebut bersinggungan dengan nilai historis dan kepentingan adat Kesultanan Ternate. Jika pemanfaatannya berkaitan dengan kewenangan atau kepentingan Kesultanan, maka koordinasi dan kesepakatan formal harus menjadi bagian penting sebelum kebijakan dijalankan.

Persoalan retribusi lapak dan parkir juga tidak boleh dibiarkan mengambang. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang transparan. Pemerintah tidak boleh membuka ruang bagi aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Di sisi lain, Lapangan Salero bukan sekadar ruang terbuka untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga memiliki nilai historis dan kultural bagi masyarakat Ternate. Karena itu, penataan kawasan harus mempertimbangkan fungsi ruang, estetika, serta karakter budaya setempat.

Sorotan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari DPRD Kota Ternate. DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa pemerintah memang memiliki tanggung jawab melakukan penataan terhadap aktivitas UMKM, tetapi pelaksanaannya harus tetap mengacu pada regulasi dan kepastian hukum.

Pemkot Ternate seperti terjebak pada pola kebijakan yang lebih dahulu membuka ruang aktivitas, kemudian baru sibuk mencari pembenaran administratif setelah muncul persoalan.

Sorotan tersebut menjadi peringatan bahwa kebijakan penataan tidak boleh hanya berorientasi pada pelaksanaan di lapangan, sementara aspek legalitas dan administrasi justru tertinggal.

DPRD juga mendorong Pemkot Ternate segera menyelesaikan koordinasi dan kesepakatan formal dengan Kesultanan Ternate, serta menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) apabila diperlukan sebagai dasar pelaksanaan penataan.

Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan pemanfaatan Lapangan Salero berisiko menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kewenangan, pengelolaan aset, maupun pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Di tengah berbagai kritik, Pemkot Ternate menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap ekonomi kreatif, khususnya bagi kalangan anak muda.

Pemkot juga telah melakukan koordinasi untuk mensterilkan trotoar dari aktivitas jualan, memindahkan pedagang ke dalam area lapangan, serta menertibkan kantong parkir.

Namun, langkah penertiban tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar yang menjadi sorotan publik, yakni kejelasan dasar hukum pemanfaatan kawasan.

Penataan fisik tidak otomatis menyelesaikan persoalan legalitas. Memindahkan lapak dari trotoar ke dalam lapangan bukanlah jawaban akhir apabila status pemanfaatan ruang, mekanisme pengelolaan, dan aturan operasionalnya belum dipastikan.

Dukungan terhadap UMKM harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah daerah justru dituntut menjadi pihak pertama yang memberikan contoh dalam menaati aturan, bukan sebaliknya.

Publik kini menunggu transparansi Pemkot Ternate mengenai dasar hukum pemanfaatan Lapangan Salero, status pengelolaan kawasan, mekanisme retribusi, hingga kesepakatan dengan pihak Kesultanan.

Sebab, ruang publik bukan milik pemerintah untuk dimanfaatkan sesuka hati tanpa batas kewenangan. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *