Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengingatkan Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si., agar jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPI menegaskan, laporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai keterbukaan harta kekayaan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam pemerintahan dan pengelolaan anggaran, Bupati dituntut memberikan teladan dalam hal integritas dan akuntabilitas.
LPI mengingatkan agar seluruh aset, penerimaan, serta komponen kekayaan yang wajib dilaporkan dicantumkan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Jangan sampai LHKPN hanya diperlakukan sebagai formalitas tahunan tanpa mencerminkan keadaan kekayaan yang sesungguhnya.
“LHKPN bukan sekadar menggugurkan kewajiban kepada KPK. Ini menyangkut kejujuran pejabat publik dalam mempertanggungjawabkan kekayaannya kepada masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan Bupati Halmahera Tengah agar memastikan laporan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Rajak.
Berdasarkan data LHKPN belakangan ini yang menjadi sorotan, total harta kekayaan Ikram M. Sangadji tercatat mencapaia **Miliar**an Rupiah.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Bupati Halteng mencakup sejumlah aset tanah dan bangunan di Kota Ternate serta tanah di Kabupaten Halmahera Selatan. Salah satu aset yang tercatat berupa tanah seluas 37.000 meter persegi di Kota Ternate dengan keterangan perolehan hibah tanpa akta.
Selain aset properti, laporan itu juga mencantumkan kendaraan berupa Toyota Fortuner tahun 2014 dan sepeda motor Yamaha tahun 2014. Komponen lainnya meliputi harta bergerak lain serta kas dan setara kas.
LPI menegaskan, besarnya kekayaan yang dilaporkan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi mengenai aset dan status perolehannya tetap menjadi bagian yang patut dicermati dalam kerangka transparansi penyelenggara negara.
Karena itu, LPI mendorong agar laporan kekayaan Bupati Halteng dapat diperiksa melalui mekanisme resmi KPK, termasuk dengan membandingkan laporan tahun sejak 2023 dengan laporan pada periode berikutnya. Langkah tersebut penting untuk melihat perubahan kekayaan dari tahun ke tahun berdasarkan informasi yang tersedia secara resmi.
Menurut LPI, pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap pengawasan masyarakat. Selama dilakukan berdasarkan data dan mekanisme yang benar, pengawasan terhadap LHKPN merupakan bagian dari kontrol publik untuk memastikan prinsip keterbukaan dijalankan.
LPI juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan program kerja, tetapi juga oleh kesediaan pemimpinnya memberikan informasi yang benar mengenai kekayaan yang wajib dilaporkan.
LPI meminta KPK menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat informasi atau indikasi ketidaksesuaian dalam laporan kekayaan. Masyarakat pun perlu diberi ruang untuk mengakses informasi LHKPN melalui saluran resmi yang tersedia.
Bagi LPI, kejujuran dalam melaporkan kekayaan merupakan prinsip mendasar yang harus dijunjung setiap penyelenggara negara. Transparansi bukan hanya tuntutan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pejabat kepada publik yang diwakilinya. (Tim/FX)