Halmahera Tengah – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti dugaan masih adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Arief Jalaludin, dalam urusan internal dinas tersebut, khususnya pada proses penyusunan anggaran perubahan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai informasi mengenai keterlibatan mantan kepala dinas dalam penyusunan anggaran perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan informasi yang diterima LPI, penyusunan anggaran perubahan Dinas PUPR Halteng disebut masih dilakukan oleh Arief Jalaludin, sementara sekretaris dinas dan sejumlah kepala bidang dikabarkan tidak dilibatkan.
Sorotan ini juga mengarah pada posisi Rislawati Karim, ST, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena ketika Arief Jalaludin masih menjabat sebagai kepala dinas, Rislawati Karim diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di instansi yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola koordinasi dan pembagian kewenangan dalam penyusunan anggaran perubahan. LPI menilai perlu ada penjelasan mengenai peran pejabat yang saat ini memimpin Dinas PUPR, termasuk sejauh mana proses perencanaan anggaran dilaksanakan melalui mekanisme kedinasan yang berlaku.
Rajak Idrus mengatakan, penyusunan anggaran harus berjalan berdasarkan struktur organisasi dan kewenangan pejabat yang sah. Menurutnya, jabatan yang diemban seseorang harus disertai tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses administrasi dan perencanaan berlangsung sesuai ketentuan.
“Penyusunan anggaran harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan pejabat sesuai tugas serta kewenangannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa mantan pejabat masih mengendalikan urusan dinas, sementara pejabat yang saat ini bertanggung jawab justru tidak dilibatkan,” ujar Rajak.
Ia menegaskan, penyusunan anggaran perubahan merupakan tahapan penting dalam menentukan program dan kegiatan pemerintah daerah. Karena itu, proses tersebut semestinya dilakukan secara transparan, terkoordinasi, serta melibatkan pejabat teknis sesuai bidang masing-masing.
Menurut Rajak, tidak dilibatkannya sekretaris dinas dan kepala bidang, sebagaimana informasi yang diterima LPI, perlu diklarifikasi oleh pihak terkait. Jika benar terjadi, kondisi tersebut patut dievaluasi untuk memastikan proses perencanaan tidak berjalan di luar mekanisme organisasi.
LPI juga menilai Plt. Kepala Dinas PUPR memiliki peran penting dalam memastikan koordinasi internal berjalan sebagaimana mestinya. Kejelasan mengenai pihak yang menyusun, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas anggaran perubahan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pejabat aktif dan mantan pejabat.
Rajak meminta agar persoalan ini ditelusuri secara objektif, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang disebut terlibat. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah penyusunan anggaran perubahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
LPI menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus didasarkan pada kejelasan tanggung jawab jabatan, transparansi, serta akuntabilitas. Setiap proses penganggaran perlu mengikuti aturan agar pelaksanaan program pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/FX)