Pengadaan Proyek Halsel Jadi Atensi APH, LPI Ungkap Dugaan Permainan Tender

Halmahera Selatan – Proses pengadaan barang dan jasa melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara. LPI mengaku menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan di lapangan.

LPI menilai, proses pelelangan sejumlah proyek di Halsel diduga tidak lagi sepenuhnya bersandar pada kualifikasi dokumen, khususnya aspek keabsahan dan kelayakan peserta maupun proses pengadaannya.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan persoalan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Halsel saat ini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH).

“Kerja-kerja pengadaan barang dan jasa di Halsel sudah menjadi perhatian serius APH. Saya sudah mengantongi informasi bahwa pengadaan barang dan jasa di Halsel sementara ini menjadi atensi,” kata Rajak.

Menurutnya, perhatian tersebut tidak hanya datang dari satu institusi penegak hukum. LPI menerima informasi bahwa pengadaan barang dan jasa di Halsel tengah menjadi perhatian Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Informasinya, tiga lembaga hukum itu sudah membidik. Karena itu, saya mengingatkan semua pihak agar berhati-hati,” tegasnya.

Rajak menambahkan, sorotan LPI terhadap pengadaan barang dan jasa di Halsel tidak hanya berkaitan dengan polemik proyek rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Labuha yang sebelumnya menjadi pembahasan publik.

Menurut dia, masih banyak persoalan lain yang tengah ditelusuri LPI secara lebih mendalam.

“Halsel bukan hanya tentang polemik proyek Cathlab RSUD Labuha. Banyak hal yang menjadi perhatian kami. LPI sudah meng-cross-check secara detail berbagai persoalan di sana. Bukan hanya soal proyek yang diduga dititipkan sana-sini,” ujarnya.

Lebih jauh, LPI juga menyoroti dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Halsel. Dugaan tersebut, kata Rajak, berkaitan dengan sejumlah proyek yang telah dilelang sejak 2024, 2025 hingga 2026.

“Dari tiga tahun berjalan ini, kami melihat banyak kejanggalan. Berdasarkan informasi yang kami kantongi, setiap proyek yang akan dilepas, baik melalui tender maupun swakelola, diduga ada pihak tertentu yang menjadi ‘peluncur’ dan mengotak-atik prosesnya,” ungkap Rajak.

Meski demikian, LPI menegaskan bahwa informasi dan temuan tersebut masih terus didalami. LPI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Rajak mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa agar menjalankan setiap tahapan sesuai aturan dan menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.“Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dalam proses pengadaan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu khawatir. Tetapi kalau ada permainan, kami minta semua pihak berhati-hati karena persoalan ini sudah menjadi perhatian,” pungkasnya. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *