Maluku Utara – Kabupaten Halmahera Timur dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, terutama sektor pertambangan. Namun, di tengah aktivitas industri pertambangan yang terus berlangsung, persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat masih menjadi sorotan.
Masyarakat disebut telah cukup lama merasakan dampak dari aktivitas pertambangan. Lahan, hutan, dan sumber air yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan warga kini menghadapi tekanan akibat aktivitas perusahaan.
Dalam kasus pencemaran lingkungan, aktivitas perusahaan pertambangan kembali menjadi perhatian. Kali Kukuba dan Teluk Buli disebut mengalami pencemaran yang diduga berkaitan dengan material sedimen dari aktivitas PT Feni, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan nikel.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena Kali Kukuba dan Teluk Buli selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di wilayah tersebut. Ketika terjadi pencemaran, masyarakat mempertanyakan bagaimana keberlangsungan kehidupan mereka, terutama warga yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada sumber daya perairan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah mengambil sikap tegas untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak mengorbankan lingkungan dan hak-hak warga. Namun, berdasarkan penelusuran Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, belum terlihat adanya langkah tegas dan berkelanjutan dari pemerintah daerah terhadap persoalan yang melibatkan PT Feni.
LPI menilai pemerintah daerah terlihat tegas ketika melakukan pemeriksaan atau peninjauan langsung ke lapangan. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, tindak lanjutnya dinilai belum terlihat secara terbuka.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya kompromi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Dugaan itu, menurut LPI, perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum yang berwenang.
Sorotan terhadap aktivitas PT Feni dan respons pemerintah daerah Halmahera Timur tersebut disampaikan LPI Maluku Utara. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai tata kelola pemerintahan dan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur perlu mendapat pengawasan lebih serius, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Ketika LPI berkunjung ke Halmahera Timur, kami menemukan banyak hal. Banyak laporan masyarakat yang kami terima dan temukan di lapangan,” kata Rajak.
Menurutnya, persoalan yang ditemukan di Halmahera Timur perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menilai terdapat sejumlah pintu masuk yang dapat digunakan aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap berbagai laporan masyarakat.
“Kalau dilihat, Halmahera Timur sudah punya pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk masuk melalui jalur mana saja. Terutama KPK, jalannya sudah terbuka lebar, tinggal masuk saja,” ujarnya.
Rajak menegaskan LPI Maluku Utara akan terus mengawal berbagai laporan masyarakat terkait persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan di Halmahera Timur.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong persoalan ini. Kami meminta KPK segera masuk. Sudah cukup dengan pencegahan, masyarakat Halmahera Timur membutuhkan penindakan dan pembuktian hukum,” tegasnya. (Tim/FX)