Sambut HUT RI ke -81, Program Bebas Denda PBB Resmi Dimulai, BPPRD Ternate Permudah Layanan bagi Wajib Pajak

Ternate – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Ternate. Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Pemerintah Kota Ternate resmi meluncurkan kebijakan pro-rakyat berupa pembebasan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dibebani denda yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkot Ternate terhadap masyarakat, khususnya dalam memberikan keringanan finansial sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan daerah.

“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa (30/6/2026) di Ternate.

Rizal menjelaskan, tahap pertama program pembebasan denda PBB ini akan berlangsung mulai Juli hingga September 2026. Karena itu, ia mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajibannya. Cukup bayar pokok pajaknya, dendanya dibebaskan,” tambahnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka layanan di kantor utama. Pemkot Ternate juga menyiapkan sejumlah layanan jemput bola di titik-titik keramaian agar warga lebih mudah mengakses program ini.

Warga dapat mendatangi Kantor BPPRD Kota Ternate pada hari kerja melalui loket utama. Selain itu, Pemkot juga menghadirkan layanan Rabu Melayani setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang hadir setiap Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) kawasan Taman Nukila Ternate.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan bahwa layanan di pusat perbelanjaan dan area CFD sengaja dihadirkan agar masyarakat yang sibuk bekerja pada hari kerja tetap memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan santai.

“Melalui layanan ini, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor. Mereka bisa mengurus PBB saat berada di mall atau saat menikmati suasana akhir pekan di CFD,” jelas Mochtar.

Selain layanan tatap muka, BPPRD Kota Ternate juga membuka saluran komunikasi cepat bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi. Warga dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp di +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410.

Mochtar berharap, kebijakan pembebasan denda PBB ini dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, semakin tertib administrasi PBB, semakin besar pula kontribusi warga terhadap pembangunan Kota Ternate.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Ternate optimistis kesadaran wajib pajak akan terus meningkat. Lebih dari sekadar keringanan denda, program ini menjadi ajakan bersama untuk membangun Kota Rempah secara berkelanjutan melalui kepatuhan pajak yang lebih baik. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *