Anomali SPMB Maluku Utara, Nilai TKA Tinggi Gugur, Nilai Rendah Justru Lolos di Domisili yang Sama

Ternate –  Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Maluku Utara menuai sorotan. Sejumlah peserta dan orang tua mempertanyakan hasil seleksi setelah menemukan dugaan kejanggalan pada jalur domisili yang dinilai tidak selaras dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat peserta yang sama-sama berasal dari wilayah Mangga Dua, namun memperoleh hasil seleksi yang berbeda. Salah satu peserta dengan nilai TKA 48 dinyatakan lolos, sementara peserta lain dengan domisili yang sama dan nilai TKA 58 justru tidak lolos.

Selisih 10 poin tersebut memicu pertanyaan besar mengenai mekanisme pemeringkatan yang digunakan panitia SPMB. Jika seluruh persyaratan administratif kedua peserta telah memenuhi ketentuan dan berada pada jalur seleksi yang sama, publik menilai kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara.

“Bagaimana mungkin peserta dengan nilai akademik lebih tinggi justru tersingkir, sementara peserta dengan nilai lebih rendah diterima pada jalur dan domisili yang sama?” ujar salah seorang orang tua peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini disebut bukan satu-satunya keluhan yang muncul setelah pengumuman hasil SPMB. Sejumlah peserta lain juga mengaku menemukan hasil seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan logika pemeringkatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam sistem, proses verifikasi, atau penerapan aturan seleksi yang perlu segera dijelaskan kepada masyarakat.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik. Panitia SPMB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara didesak membuka dasar pemeringkatan, komponen penilaian, serta alasan setiap peserta dinyatakan lolos atau tidak lolos. Tanpa penjelasan yang rinci, kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB berpotensi menurun.

Di tengah mencuatnya anomali hasil SPMB tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang diharapkan turun tangan memastikan proses seleksi berjalan secara adil dan transparan. Sebagai kepala daerah, Sherly dinilai tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang berpotensi merugikan hak peserta didik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan SPMB.

Masyarakat berharap Gubernur segera memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi, termasuk membuka dasar pemeringkatan dan melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan kekeliruan dalam proses seleksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta memperoleh hak yang sama serta menjaga integritas pelaksanaan SPMB di Maluku Utara. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *