Maluku Utara – Isu integritas dalam pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara kembali menguat setelah Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, secara terbuka menyinggung potensi operasi tangkap tangan (OTT) dalam sektor tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik monopoli proyek yang diangkat oleh Lembaga Pengawasan Independen (LPI).
Dalam kegiatan Gebyar Pelaku Usaha yang digelar BPBJ, Sarbin mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor paling rawan terjadinya penyimpangan. Ia bahkan menegaskan bahwa banyak kasus yang berujung pada tindakan hukum, termasuk OTT, berawal dari lemahnya integritas dalam proses pengadaan.
“Sistem kita sudah sangat lengkap. Tapi yang harus diperbaiki adalah hati dan integritas,” ujarnya, menekankan bahwa tanpa integritas, sistem sebaik apa pun tidak akan mampu mencegah praktik penyimpangan.
Pernyataan tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan KPK 10 Desember 2024 yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di sektor pekerjaan umum dan pengadaan barang dan jasa. Kasus tersebut hingga kini masih menjadi pengingat kuat akan kerentanan sistem pengadaan terhadap praktik korupsi.
Di sisi lain, tekanan terhadap transparansi pengadaan juga datang dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI). Koordinator LPI, Rajak Idrua, secara tegas menyoroti dugaan adanya pola penguasaan proyek oleh kelompok tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut Rajak, indikasi tersebut terlihat dari pola pemenang tender yang cenderung berulang dan terpusat, khususnya pada proyek-proyek bernilai besar. Ia menilai kondisi ini bukan hanya mengganggu prinsip persaingan sehat, tetapi juga berpotensi membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ini sudah menjadi perhatian publik. Polanya terlihat jelas dan terus berulang. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak sistem pengadaan secara keseluruhan,” tegasnya.
LPI juga mengingatkan bahwa peristiwa OTT sebelumnya harus dijadikan pelajaran penting, bukan sekadar catatan masa lalu. Rajak bahkan mengingatkan para pejabat agar tidak mengulangi pola-pola yang sama.
“Jangan keras kepala. Kejadian OTT itu berkaitan dengan transaksi proyek. Itu harus jadi cermin agar tidak terulang,” katanya.
Lebih lanjut, LPI menyoroti dugaan pola dalam penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai perlu ditinjau kembali. Rajak mempertanyakan mengapa penunjukan tersebut terkesan terpusat, sementara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai memiliki sumber daya manusia yang memadai.
Di tengah dua arus besar ini—peringatan dari pemerintah terkait ancaman OTT dan tekanan dari LPI mengenai dugaan monopoli proyek—publik kini menaruh perhatian serius terhadap tata kelola pengadaan di Maluku Utara.
Harapan pun mengarah pada langkah konkret, baik dalam bentuk penguatan pengawasan, audit menyeluruh, maupun penegakan hukum, agar proses pengadaan benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan kepentingan daerah. (Tim/FX)