Disperindag Klarifikasi Minyak Goreng Pasar Murah, Intensifkan Pengawasan Harga di Pasar Higienis dan Bastiong

Maluku Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi terkait harga minyak goreng dalam kegiatan pasar murah tahun 2026, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga melalui pengawasan langsung di lapangan.

Kepala Disperindag Maluku Utara, Ronny Saleh, menegaskan bahwa minyak goreng bersubsidi Minyak Kita bukan merupakan bagian dari pengadaan paket pasar murah yang dilaksanakan oleh Disperindag.

“Perlu kami luruskan, Minyak Kita bukan berasal dari pengadaan paket pasar murah Disperindag, sesuai mekanisme katalog di Biro ULP. Paket yang kami siapkan dalam pasar murah adalah bahan pokok premium, bukan subsidi,” jelasnya.

Di sisi lain, Disperindag bersama Perum Bulog dan Satuan Tugas (Satgas) terkait terus melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran Minyak Kita di pasar tradisional.

Pengawasan terbaru dilakukan di Pasar Higienis dan Pasar Bastiong, Kota Ternate, dengan fokus pada pengecekan harga agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, sebagaimana imbauan Gubernur.

Ronny Saleh menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini tidak bersifat insidental, melainkan telah menjadi agenda rutin setiap minggu guna memastikan mitra Bulog menjual sesuai dengan ketentuan HET.

“Setiap minggu kami turun langsung ke pasar-pasar untuk memastikan harga tetap terkendali dan tidak melampaui HET,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan harga jual di tingkat pedagang, memantau ketersediaan stok, serta memberikan imbauan agar distribusi Minyak Kita berjalan sesuai ketentuan.

Disperindag juga mengungkapkan bahwa dalam skema distribusi saat ini, pemerintah hanya menguasai sekitar 35 persen pasokan Minyak Kita melalui Bulog, sementara 65 persen lainnya disalurkan melalui pihak swasta.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika harga di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan terpadu terus diperkuat guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga.

Melalui klarifikasi dan langkah pengawasan yang konsisten, Disperindag berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tetap merasakan manfaat dari program pemerintah, baik melalui pasar murah maupun stabilisasi harga di pasar tradisional. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *