LPI Soroti Lonjakan Perjalanan DPRD Provinsi Maluku Utara

Maluku Utara – Anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2026 mulai menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, total belanja perjalanan dinas biasa tercatat mencapai Rp46.333.977.100.

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator LPI (Lembaga Pengawasan Independen) Maluku Utara, Rajak Idrus. Ia menilai besarnya anggaran perjalanan dinas itu perlu mendapat perhatian serius karena nilainya sangat besar di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan banyak perhatian anggaran pemerintah.

Menurut Rajak, penggunaan anggaran daerah harus berorientasi pada kebutuhan publik dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Dalam dua bulan saja sudah mencapai Rp46 miliar lebih. Ini tentu menjadi perhatian serius karena nilainya sangat besar,” ujarnya.

Data yang dihimpun menunjukkan sebagian besar anggaran perjalanan dinas tersebut terkonsentrasi pada Februari 2026. Sejumlah kegiatan yang menyerap anggaran terbesar di antaranya berkaitan dengan penyerapan aspirasi masyarakat, pengawasan pemerintahan, hingga pembahasan kebijakan anggaran.

Rajak menegaskan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat semestinya menjadi contoh dalam penerapan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Ia juga meminta adanya keterbukaan terkait tujuan perjalanan dinas, hasil kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui manfaat konkret dari setiap perjalanan yang dibiayai menggunakan APBD.

“Publik perlu tahu apa output dan manfaat dari perjalanan dinas tersebut. Jangan sampai anggaran besar hanya habis untuk perjalanan tanpa dampak yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.

LPI Maluku Utara juga mendorong agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas diperketat, terutama terhadap kegiatan-kegiatan dengan nilai besar yang berlangsung dalam waktu singkat pada awal tahun anggaran. (Tim/FX)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *