Maluku Utara – Polemik proyek pengadaan bahan material jalan tani di Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir. Proyek senilai Rp3.379.284.000 yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara dan dikerjakan oleh CV Seribu Titik Konstruksi kini tidak lagi sekadar dipersoalkan dari sisi kualitas pekerjaan, tetapi juga menyangkut legalitas sumber material, kepatuhan terhadap regulasi, hingga efektivitas pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hasil penelusuran menunjukkan material timbunan untuk lapisan dasar jalan diambil dari kawasan perbukitan di sekitar lokasi pekerjaan. Material tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truk menuju lokasi proyek dan digunakan sebagai lapisan dasar jalan tani.
Persoalan muncul setelah lokasi pengambilan material diduga belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan yang dihadapi tidak lagi sebatas teknis pelaksanaan proyek, melainkan menyangkut kepatuhan kontraktor terhadap regulasi pertambangan dan kewajibannya memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari sumber yang sah.
Yang menjadi sorotan, penjelasan yang disampaikan pihak kontraktor justru memunculkan dua narasi yang berbeda.
Dalam penjelasan awal, pihak CV Seribu Titik Konstruksi menyatakan material yang digunakan merupakan sumbangan masyarakat dan bukan bagian dari volume pekerjaan yang dibiayai kontrak. Perusahaan juga menyebut hanya membantu menyediakan armada pengangkut agar akses jalan menuju lahan perkebunan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Namun dalam penjelasan berikutnya, Muken Marchell selaku Tim Teknis Lapangan menyatakan pengambilan material dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.
Perbedaan dua penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika material merupakan sumbangan masyarakat, mengapa masih diperlukan penjelasan bahwa pengambilan material dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. Sebaliknya, apabila material memang diambil langsung dari lahan milik warga untuk digunakan dalam proyek, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah lokasi pengambilan tersebut telah memiliki SIPB atau IUP sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pertambangan.
Dengan demikian, substansi persoalan yang menjadi perhatian publik hingga kini belum terjawab, yakni mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kesepakatan dengan pemilik lahan tidak dapat dipersamakan dengan izin pertambangan. Persetujuan pemilik tanah hanya berkaitan dengan hak atas lahan, sedangkan pengambilan material batuan untuk kepentingan proyek tetap harus memenuhi ketentuan perizinan apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Polemik ini juga menyeret perhatian terhadap fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sebab, proyek yang dibiayai APBD seharusnya tidak hanya diawasi dari sisi progres fisik dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dari aspek legalitas seluruh material yang digunakan selama pelaksanaan kontrak.
Munculnya dugaan penggunaan material dari lokasi yang dipersoalkan legalitasnya menunjukkan bahwa sistem pengendalian dan pengawasan patut dievaluasi. Apalagi persoalan tersebut baru mencuat setelah adanya penelusuran media, bukan melalui mekanisme pengawasan internal proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah di Maluku Utara. Pengawasan yang berjalan optimal semestinya mampu mendeteksi sejak dini apabila terdapat penggunaan material yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum, sehingga tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proyek pemerintah bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan secara fisik. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kontrak. Kontraktor tidak hanya bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai target, tetapi juga memastikan seluruh proses pelaksanaan, termasuk sumber material yang digunakan, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dugaan penggunaan material dari lokasi yang tidak memiliki SIPB maupun IUP terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, maka persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mengingat proyek yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya dilaksanakan dengan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap tahapan pelaksanaannya.