Ketua DPRD Ternate Diminta Tak “Pasang Badan” untuk Amin Subuh, LPI Malut Soroti Sikap Pimpinan Dewan

Ternate – Sikap Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi Aim, dalam merespons aksi Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) yang berujung ketegangan dengan Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mendapat perhatian Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai pernyataan pimpinan DPRD Kota Ternate yang menekankan etika, demokrasi dan asas praduga tak bersalah perlu ditempatkan secara proporsional, terutama karena dalam aksi tersebut terjadi ketegangan antara Amin Subuh dan peserta demonstrasi hingga harus dilerai aparat kepolisian.

Menurut Rajak, prinsip praduga tak bersalah memang harus dijunjung dalam setiap persoalan. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tindakan atau perilaku anggota DPRD yang terjadi di ruang publik.

“Kalau Ketua DPRD menyampaikan bahwa masyarakat harus mengedepankan etika dan praduga tidak bersalah, itu tentu prinsip yang harus dihormati. Tetapi prinsip yang sama juga harus berlaku terhadap anggota DPRD. Ketika ada tindakan yang menimbulkan ketegangan dengan masyarakat, peristiwa itu harus diperiksa secara objektif,” kata Rajak.

Sebelumnya, aksi DPRM di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026), mempersoalkan pelaksanaan reses anggota DPRD dari Dapil Ternate Selatan–Moti. Massa menilai agenda yang seharusnya menjadi ruang menyerap aspirasi masyarakat Moti justru dilaksanakan di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan. Sejumlah pemberitaan menyebut lokasi kegiatan berada di kediaman Amin Subuh.

Ketegangan kemudian terjadi ketika Amin Subuh menemui massa aksi. Rekaman dan pemberitaan dari sejumlah media menunjukkan adanya adu mulut serta aksi saling dorong sebelum aparat kepolisian memisahkan kedua pihak.

Rajak mengatakan, posisi Amin sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate membuat persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara individu dengan peserta aksi.

“Dia bukan hanya warga biasa. Dia adalah pimpinan DPRD. Karena itu, ketika terjadi ketegangan dengan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi, ada standar etik dan kepantasan yang juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Rajak, jika benar terdapat ancaman atau tindakan dari massa yang membuat Amin merasa keselamatannya terancam, hal tersebut juga harus diperiksa berdasarkan keterangan saksi, rekaman video dan fakta di lapangan. Demikian pula jika terdapat tindakan dari Amin yang dinilai berlebihan, harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat diminta menghormati etika, tetapi ketika anggota DPRD berada dalam situasi yang sama justru mendapatkan perlindungan secara politik. Kalau Ketua DPRD terkesan pasang badan untuk Amin, maka yang dibutuhkan sekarang adalah pembuktian objektif melalui Badan Kehormatan,” kata Rajak.

Ia menilai langkah BK DPRD Kota Ternate untuk menerima pengaduan DPRM dan meminta klarifikasi kepada enam anggota DPRD yang dipersoalkan merupakan bagian penting dari proses tersebut. Ketua BK Mochtar Bian sebelumnya menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada enam anggota DPRD terkait persoalan reses tersebut.

Rajak juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang lebih dulu memicu keributan.

“Yang harus diperiksa ada dua hal. Pertama, substansi laporan masyarakat mengenai pelaksanaan reses. Kedua, peristiwa ketegangan yang terjadi saat demonstrasi. Keduanya harus diperiksa secara terpisah dan objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD merupakan lembaga publik yang semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Karena itu, respons anggota DPRD terhadap demonstran juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik.

“Kalau ada masyarakat yang salah dalam menyampaikan aspirasi, ada mekanisme hukum dan keamanan. Tetapi anggota DPRD juga harus mampu menunjukkan sikap yang mencerminkan posisi mereka sebagai wakil rakyat,” katanya.

LPI Maluku Utara, lanjut Rajak, mendorong Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate memeriksa rekaman kejadian secara utuh, meminta keterangan Amin Subuh, peserta aksi, aparat yang berada di lokasi serta saksi lainnya sebelum mengambil kesimpulan.

“Jangan mengambil keputusan berdasarkan potongan video atau berdasarkan siapa yang memiliki jabatan. Semua pihak harus diperlakukan secara adil. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran etik, juga harus dijelaskan berdasarkan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *