Maluku Utara – Informasi mengenai keterkaitan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, dengan sejumlah yayasan yang membawahi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai menjadi sorotan.
Sahril disebut memiliki tanggung jawab terhadap 12 yayasan yang membawahi SPPG di Maluku Utara. Informasi ini menjadi penting di tengah polemik dugaan permintaan setoran kepada sejumlah yayasan yang sebelumnya mencuat melalui percakapan WhatsApp.
Dalam percakapan yang beredar, muncul istilah “uang pusat” atau “hak pusat” ketika membicarakan permintaan dana kepada yayasan. Percakapan tersebut juga menyebut rekening CV Twone Sukses Ciptanusa sebagai tujuan pembayaran.
Belakangan, muncul bukti transaksi yang menunjukkan adanya pembayaran ke rekening perusahaan tersebut. Salah satu transaksi tercatat sebesar Rp20 juta pada bulan Juli, dengan keterangan “Setoran untuk bulan Juli.”
Transaksi lainnya dengan nilai lebih dari Rp40 juta juga tercatat masuk ke rekening yang sama. Pada keterangan transaksi tertulis “Pembayaran setoran bulan Agustus.”
Kemunculan transaksi pada dua bulan berbeda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh yayasan-yayasan yang terkait dengan SPPG.
Di sisi lain, informasi mengenai Sahril yang disebut penanggung jawab terhadap 12 yayasan membuat posisi dan kewenangannya dalam struktur yayasan menjadi penting untuk diketahui.
Hal tersebut juga penting untuk menjelaskan sejauh mana kewenangan Sahril terhadap pengelolaan yayasan maupun SPPG yang berada di bawah masing-masing yayasan.
Jika benar terdapat keterkaitan kelembagaan antara Sahril dengan 12 yayasan tersebut, maka mekanisme pengelolaan dana dan hubungan antar-pihak perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk apabila terdapat kewajiban pembayaran atau setoran tertentu.
Pertanyaan lain yang muncul adalah siapa yang menetapkan besaran setoran, apakah pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan, serta kepada siapa dana tersebut sebenarnya ditujukan.
Karena itu, diperlukan penjelasan langsung dari Sahril Taher mengenai keterkaitannya dengan 12 yayasan tersebut, termasuk posisi, kewenangan, serta sejauh mana dirinya mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pembayaran yang disebut sebagai setoran.
CV Twone Sukses Ciptanusa juga perlu memberikan penjelasan mengenai tujuan penerimaan dana, dasar pembayaran, serta hubungan perusahaan dengan yayasan-yayasan yang membawahi SPPG.
Sementara pihak pengelola yayasan dan SPPG perlu menjelaskan apakah terdapat mekanisme setoran tertentu dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkan maupun menerima pembayaran tersebut.
Dengan munculnya informasi mengenai 12 yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Sahril, ditambah bukti transaksi ke rekening CV Twone Sukses Ciptanusa, polemik ini membutuhkan penjelasan yang terang mengenai struktur kelembagaan, aliran dana, serta dasar setiap pembayaran.
Seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Klarifikasi menjadi penting agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang utuh, bukan semata-mata berdasarkan percakapan atau informasi yang beredar. (Tim/FX)