Swakelola Tipe I di Proyek Rp8 Miliar PUPR Malut, Efisiensi atau Celah?

Sofifi – Paket pembangunan jalan dan jembatan ruas Tolabit–Togoreba Tua di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menjadi perhatian publik. Proyek dengan nilai sekitar Rp8 miliar itu menggunakan metode swakelola tipe I oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan data, paket tersebut direncanakan pada tahun anggaran 2026. Namun, keputusan menggunakan skema swakelola, khususnya tipe I, memunculkan pertanyaan serius.

Dalam praktik pengadaan, swakelola tipe I berarti seluruh proses pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dilakukan langsung oleh instansi pemerintah itu sendiri, tanpa melalui penyedia atau kontraktor. Artinya, dinas terkait harus memiliki sumber daya lengkap, baik tenaga teknis, peralatan, maupun kemampuan manajerial untuk menyelesaikan proyek secara mandiri.

Masalahnya, jenis pekerjaan yang dimaksud bukan kategori ringan. Pembangunan jalan dan jembatan tergolong konstruksi berat yang umumnya membutuhkan alat berat, tenaga ahli berpengalaman, serta standar teknis tinggi. Kondisi ini membuat pilihan swakelola tipe I dinilai tidak lazim untuk proyek dengan nilai miliaran rupiah.

Sorotan makin tajam setelah dalam deskripsi paket tercantum keterangan “pembayaran hutang tahun 2025”. Frasa tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan mungkin telah dilaksanakan sebelumnya, namun baru dianggarkan pembayarannya pada tahun berikutnya.

Jika benar demikian, publik mempertanyakan transparansi dan konsistensi perencanaan proyek tersebut. Apalagi, dalam skema swakelola tipe I, seluruh pekerjaan seharusnya dilakukan secara langsung oleh instansi, bukan melalui pihak lain.

“Kalau ini benar-benar swakelola tipe I, maka dinas harus bisa menunjukkan bahwa mereka punya alat, tenaga, dan sistem untuk mengerjakan proyek sebesar itu sendiri. Kalau tidak, ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu sumber yang mengikuti isu pengadaan di daerah.

Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi praktik “swakelola di atas kertas”. Dalam sejumlah kasus, skema ini digunakan secara administratif, sementara pelaksanaan di lapangan tetap melibatkan pihak ketiga. Praktik seperti ini dinilai rawan menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pemilihan metode swakelola tipe I untuk proyek tersebut, termasuk penjelasan terkait status “pembayaran hutang tahun 2025” yang tercantum dalam paket.

Minimnya penjelasan justru memperkuat tanda tanya publik. Di tengah besarnya nilai anggaran dan kompleksitas pekerjaan, masyarakat menuntut keterbukaan agar proyek tersebut benar-benar berjalan sesuai prinsip yang semestinya,bukan sekadar formalitas di atas dokumen. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *