eLKAPI Minta Proses Adendum AMDAL PT FENI HALTIM Tidak Sekadar Penuhi Formalitas

Jakarta – Polemik proses penyusunan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim (FHT) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI). Organisasi tersebut menilai pemerintah dan perusahaan harus menjamin keterbukaan proses penyusunan dokumen lingkungan, terutama terkait partisipasi masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung.

Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, mengatakan polemik yang berkembang bukan semata-mata mengenai lokasi pelaksanaan konsultasi publik, melainkan bagaimana memastikan seluruh tahapan penyusunan AMDAL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip dari beberapa sumber Media Online, Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara Halim Muhammad menjelaskan bahwa PT FHT telah memiliki dokumen AMDAL dan saat ini sedang melakukan adendum akibat perubahan rencana kegiatan serta penyesuaian koordinat lokasi.

Namun Menurut Farid , proses tersebut tetap harus memenuhi prinsip keterbukaan dan pelibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

“Yang menjadi perhatian bukan sekadar apakah perusahaan sudah memiliki AMDAL atau belum, tetapi apakah proses adendum tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan,” ujar Farid, Jumat (31/7/2026).

Farid menjelaskan, Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa penyusunan dokumen AMDAL wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan pihak yang terpengaruh atas keputusan dalam proses AMDAL.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, maupun tanggapan sebelum dokumen lingkungan dinilai.

Menurut eLKAPI, konsultasi publik tidak boleh dipahami sebatas memenuhi persyaratan administratif.

“Partisipasi masyarakat bukan formalitas. Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai, memahami substansi perubahan kegiatan, serta diberikan kesempatan menyampaikan keberatan maupun masukan sebelum dokumen diputuskan. Itu substansi yang diatur dalam regulasi,” tegas Farid.

eLKAPI juga menyoroti aspek keterbukaan informasi. Hingga kini, dokumen Persetujuan Lingkungan maupun adendum AMDAL PT FHT belum mudah diakses melalui basis data publik. Kondisi tersebut, menurut Farid, berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Padahal, Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semakin besar nilai investasi dan semakin luas dampak lingkungannya, maka semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dibangun. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui hasil akhirnya tanpa memahami prosesnya,” katanya.

Farid menegaskan, eLKAPI tidak dalam posisi menyimpulkan PT FHT telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, pemerintah telah menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki AMDAL dan saat ini sedang melakukan proses adendum akibat perubahan rencana kegiatan.

Namun demikian, ia menilai polemik yang berkembang harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membuka ruang informasi yang lebih luas agar publik memperoleh kepastian mengenai proses penyusunan dokumen lingkungan tersebut.

“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, justru tidak ada alasan untuk menutup akses informasi. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap investasi. Sebaliknya, jika informasi terbatas, ruang spekulasi akan semakin besar,” ujarnya.

Menurut Farid, investasi di sektor pertambangan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. Namun, investasi juga harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Jangan sampai AMDAL hanya dipandang sebagai syarat memperoleh izin. AMDAL adalah instrumen perlindungan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ilmiah, dan kepada publik,” pungkasnya. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *