Ternate – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara, Dr. Asrul Gailea, S.E., M.M., menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Masjid Raya Shafful Khairaat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus menjadi landasan yang implementatif dalam mewujudkan tata kelola masjid yang profesional dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Asrul Gailea saat mengikuti rapat pembahasan Ranperda bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Maluku Utara di ruang rapat DPRD, Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Maluku Utara, Dr. H. Muhammad Abusama, serta dihadiri Biro Hukum dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Menurut Asrul, pembahasan Ranperda merupakan tahapan yang sangat menentukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, seluruh substansi harus dipastikan matang agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan Masjid Raya Shafful Khairaat di masa mendatang.
“Rapat ini sangat penting. Ini adalah langkah akhir sekaligus penentu sebelum kita sahkan Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Shafful Khairaat. Kami dari eksekutif ingin memastikan seluruh materi muatan sudah final dan komprehensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan Masjid Raya Shafful Khairaat, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, berjalan secara profesional, transparan, dan tidak bergantung pada kebijakan yang bersifat sementara.
Asrul juga menekankan bahwa keberhasilan Ranperda ini akan diukur dari implementasinya di lapangan.
“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi seremonial belaka. Harus ada dampak nyata terhadap peningkatan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, implementasi harus menjadi perhatian utama kita bersama,” tegasnya.
Menurutnya, Masjid Raya Shafful Khairaat memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan aktivitas sosial kemasyarakatan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pengelolaan masjid secara modern dan berkesinambungan.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Maluku Utara, Dr. H. Muhammad Abusama, mengatakan DPRD berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda hingga tuntas. Pihaknya juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Kemakmuran Masjid dan tokoh agama, agar Perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin Perda ini lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar produk legislasi. Pengelolaan yang baik akan menjaga kemakmuran masjid dan memberikan kenyamanan bagi jamaah,” katanya.
Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Shafful Khairaat merupakan salah satu dari enam usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah diserahkan kepada DPRD. Sebelumnya, rancangan tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Masjid Raya Shafful Khairaat. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola masjid yang modern, akuntabel, serta memberi manfaat yang luas bagi umat dan masyarakat Maluku Utara. (Tim/FX)