Kasus Perjalanan Dinas Bergulir, Ketua DPRD Ternate Tak Hadiri Panggilan Polda Malut

Maluku Utara – Kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate terus bergulir di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Terbaru, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan DPRD tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Ketua DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem itu sebelumnya dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, Rusdi A. Im tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan ketidakhadiran Ketua DPRD Kota Ternate tersebut saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/10/2026).

“Yang Ketua DPRD belum bisa hadir, nanti akan dijadwalkan panggilan kembali,” kata Hadi.

Menurutnya, sebelum pemeriksaan terhadap Amin Subuh dan agenda pemanggilan Rusdi A. Im, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui pelaksanaan maupun administrasi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

“Sebumnya enam saksi orang sudah diambil keterangannya,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, sedikitnya delapan pihak telah masuk dalam daftar saksi yang telah dipanggil atau dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Mereka yakni Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali, Kepala Bagian Keuangan DPRD Kota Ternate Muhammad Iksan Kamil, staf Sekretariat DPRD Kota Ternate Apriliansyah Adnan, serta staf BPKAD Kota Ternate Mardia.

Selain unsur perangkat daerah, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Ternate, yakni Nurjaya Hi. Ibrahim, Sartini Hanafi, dan Amin Subuh.

Sementara Rusdi A. Im tercatat sebagai pihak yang dipanggil namun belum hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen administrasi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian pimpinan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menjadi pekerjaan rumah Ditreskrimsus.

“Demi kepentingan masyarakat kita akan gas habis Tipikor,” tegas Reinhard di Mapolda Malut, Sofifi, Selasa (30/9/2026).

Dengan terus bertambahnya pihak yang dimintai keterangan, penyidik kini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memastikan fakta, alur administrasi, serta penggunaan anggaran perjalanan dinas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Karena masih dalam proses penyelidikan, belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Seluruh pihak yang diperiksa masih berkedudukan sebagai saksi hingga terdapat hasil hukum lebih lanjut dari penyidik. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *