LPI Pertanyakan Kewenangan Mantan Kadis PUPR Halteng dalam Penyusunan Anggaran Perubahan

Halmahera Tengah – Dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Arief Jalaludin, dalam penyusunan anggaran perubahan di lingkungan dinas tersebut mulai menuai sorotan. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mempertanyakan kewenangan mantan pejabat tersebut, terlebih saat ini Dinas PUPR telah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas, Rislawati Karim, ST.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan masih dominannya peran Arief Jalaludin dalam proses penyusunan anggaran perubahan. Bahkan, berdasarkan informasi tersebut, proses penyusunan anggaran disebut-sebut masih ditangani oleh mantan kepala dinas, sementara sekretaris dinas dan sejumlah kepala bidang justru dikabarkan tidak dilibatkan.

Bagi LPI, informasi ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut batas kewenangan, tanggung jawab jabatan, dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas PUPR Halteng.

Rajak mempertanyakan bagaimana mungkin proses perencanaan anggaran pada sebuah organisasi perangkat daerah masih diduga melibatkan mantan kepala dinas, sementara pejabat yang secara resmi menjalankan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan justru berada di luar proses tersebut.

“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Kalau benar penyusunan anggaran perubahan masih dilakukan oleh mantan kepala dinas, lalu di mana posisi Plt. Kepala Dinas? Siapa yang sebenarnya mengendalikan proses perencanaan dan siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap keputusan anggaran tersebut?” tegas Rajak.

Sorotan LPI juga tertuju pada Rislawati Karim, ST, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Halteng. Pasalnya, ketika Arief Jalaludin masih menjabat sebagai kepala dinas, Rislawati diketahui menduduki posisi Kepala Bidang Bina Marga di instansi yang sama.

Menurut Rajak, posisi tersebut membuat persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk memastikan apakah terdapat pola koordinasi kedinasan yang berjalan sesuai struktur organisasi atau justru muncul praktik pengendalian di luar kewenangan pejabat aktif.

Ia menilai, seorang Plt. Kepala Dinas tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif dan formalitas jabatan. Pejabat yang diberikan mandat harus memastikan seluruh urusan kedinasan, termasuk perencanaan dan penyusunan anggaran, berjalan di bawah koordinasi serta tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

“Jangan sampai jabatan Plt. hanya sebatas nama dalam struktur organisasi, tetapi urusan strategis dinas justru masih dikendalikan pihak yang sudah tidak menjabat. Kalau kondisi ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

LPI juga mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya sekretaris dinas dan kepala bidang dalam proses penyusunan anggaran perubahan sebagaimana informasi yang diterima lembaga tersebut. Padahal, keterlibatan pejabat teknis dan unsur administrasi sangat diperlukan agar perencanaan program memiliki dasar kebutuhan, perhitungan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Rajak menegaskan, penyusunan anggaran perubahan tidak boleh menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil alih kewenangan tanpa dasar yang jelas. Setiap tahapan harus mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah daerah dan melibatkan pejabat sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Atas persoalan tersebut, LPI mendesak Bupati Halmahera Tengah dan pihak terkait melakukan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan mantan kepala dinas dalam penyusunan anggaran perubahan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan apakah proses tersebut telah berjalan sesuai struktur kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Jangan biarkan persoalan ini menjadi tanda tanya di internal pemerintahan. Harus ada kejelasan, apakah mantan kepala dinas memang masih dilibatkan, atas dasar kewenangan apa, dan sejauh mana Plt. Kepala Dinas menjalankan tanggung jawabnya. Semua harus terang agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban anggaran di kemudian hari,” tutup Rajak.

LPI menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan, terlebih dalam proses penyusunan anggaran yang akan menentukan arah program dan penggunaan keuangan daerah. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *