Maluku Utara – Kritik keras kembali dilayangkan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai proses tender proyek kian menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, bahkan diduga kuat telah menjadi ruang subur bagi praktik transaksional yang melibatkan oknum pejabat.
Dalam pernyataannya, Rajak menggambarkan situasi yang memprihatinkan, di mana Kelompok Kerja (Pokja) disebut tidak lagi menunjukkan kehati-hatian dalam menjalankan proses lelang. Ia menilai, berbagai kasus operasi tangkap tangan yang pernah terjadi seharusnya menjadi peringatan keras, bukan justru diabaikan. “Seolah tidak ada efek jera, praktik-praktik lama kembali terulang,” ujarnya.
LPI meyakini bahwa dugaan jual beli paket proyek kini berlangsung secara sistematis. Temuan tersebut, kata Rajak, bukan sekadar asumsi, melainkan hasil dari penelusuran yang sedang didalami lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Sorotan utama LPI saat ini mengarah pada paket pekerjaan lanjutan pembangunan masjid di Desa Malapat, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan data pengadaan, paket tersebut memiliki Kode RUP 65125747 dengan nama pekerjaan “Pembangunan Masjid Malapat Kab. Halsel (Lanjutan)” yang bersumber dari APBD 2026. Nilai pagu paket tercatat sebesar Rp2.325.000.000,00 dengan nilai HPS Rp2.324.952.063,11, menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah gugur.
Namun, kejanggalan semakin terlihat dari data penawaran peserta. Sejumlah perusahaan justru mengajukan harga lebih rendah dibanding pemenang. CV Dwi Tolire Pratama tercatat menawar Rp1.937.010.574,74, disusul CV Astro Farza Rp2.088.081.633,08, CV Dwi Karya Perdana Rp2.157.555.000,00, dan Bersaudara Karya Utama Rp2.199.130.620,67. Sementara itu, CV Nurizta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang justru mengajukan penawaran lebih tinggi yakni Rp2.224.571.617,32.
Fakta tersebut dinilai tidak selaras dengan prinsip evaluasi sistem harga terendah gugur yang seharusnya mengedepankan penawaran paling rendah yang memenuhi syarat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya skenario pengaturan dalam proses tender.
Kecurigaan juga diperkuat dengan langkah Pokja yang diketahui dua kali membatalkan pengumuman pemenang dengan alasan verifikasi ulang. Bagi LPI, hal tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan indikasi adanya upaya untuk mengarahkan hasil akhir lelang.
Pada akhirnya, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Nurizta yang sebelumnya berada pada posisi penawaran kelima. Hasil ini dinilai janggal dan tidak mencerminkan persaingan yang sehat.
Atas berbagai temuan tersebut, LPI mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera turun tangan. Pembatalan paket tender dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan.
Rajak menegaskan, jika tidak ada upaya serius untuk melakukan pembenahan, maka jalur hukum akan menjadi pilihan yang tak terhindarkan. “Ini bukan semata soal proyek, tetapi tentang menjaga integritas dan menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya menutup pernyataan. (Tim/FX)