Pernah Terbukti Bersekongkol dan Disanksi , Perusahaan Ini Kembali Menang Proyek Jalan Rp60 Miliar di Maluku Utara

Bagikan

Maluku Utara – Proyek pembangunan Jalan dan Jembatan ruas Ekor–SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan nasional setelah pemenang tender diketahui memiliki rekam jejak bermasalah dalam pengadaan pemerintah.

Paket pekerjaan dengan nilai Rp60,05 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, perusahaan yang sebelumnya juga mengerjakan proyek Preservasi Jalan Ekor – Subaim – Buli – Maba pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp52,6 miliar.

Keterlibatan berulang perusahaan yang sama pada ruas yang masih satu koridor ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan evaluasi dalam sistem pengadaan.

Sorotan semakin menguat setelah terungkap bahwa PT Mina Fajar Abadi pernah dua kali masuk daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah, masing-masing pada tahun 2019 dan 2024, akibat tidak menyelesaikan pekerjaan hingga berujung pemutusan kontrak.

Lebih jauh, perusahaan ini juga pernah dinyatakan bersalah dalam perkara persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusan Nomor 04/KPPU-L/2020, PT Mina Fajar Abadi terbukti melakukan persekongkolan tender, dengan indikasi pengaturan pemenang melalui kesamaan dokumen dan pola penawaran.

Kondisi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat proyek yang kembali dimenangkan merupakan infrastruktur strategis yang berperan penting dalam mendukung konektivitas kawasan industri dan pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen, Rajak Idrus, menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai persoalan biasa, melainkan sebagai sinyal adanya potensi kelemahan serius dalam tata kelola pengadaan.

“Ini bukan sekadar soal perusahaan yang menang tender. Ini soal bagaimana sistem memungkinkan perusahaan dengan rekam jejak bermasalah, bahkan pernah terbukti bersekongkol, kembali memenangkan proyek bernilai besar,” ujar Rajak.

Ia menyoroti peran Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) yang dinilai harus bertanggung jawab memastikan proses evaluasi berjalan objektif dan transparan.

“BPBJ harus menjelaskan ke publik bagaimana proses evaluasi dilakukan. Apakah rekam jejak penyedia benar-benar menjadi pertimbangan, atau justru diabaikan,” tegasnya.

Rajak juga mengingatkan bahwa pola keterlibatan berulang pada proyek yang sama berpotensi menimbulkan dugaan pengkondisian dalam proses tender.

“Kalau pola ini terus terjadi, wajar jika publik menduga ada praktik yang tidak sehat dalam pengadaan. Ini yang harus dijawab secara terbuka,” katanya.

Ia mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta lembaga penegak hukum untuk turut melakukan penelusuran terhadap proses tender tersebut.

“Kami meminta agar proses ini diaudit secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus ditindak tegas. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan publik,” ujarnya.

Dengan nilai proyek yang signifikan dan rekam jejak penyedia yang kontroversial, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada pelaksanaan proyek, tetapi juga pada integritas sistem yang meloloskan dan menetapkan pemenang tender tersebut, ungkap koordinator LPI yang sering di sapa Bung Jeck. (Tim/FX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *